Jakarta, IDN Times – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat(AS) Joe Biden ingin lebih ketat dalam hal menindak penipuan pajak. Sayangnya, mata uang digital atau cryptocurrency yang banyak diminati saat ini, dianggap sebagai ancaman pada sistem perpajakan.
Menurut Departemen Keuangan AS, cryptocurrency menawarkan cara kepada investor untuk melindungi pendapatan mereka dari otoritas pajak.
“Dengan cara itu, ekonomi kripto berkontribusi pada kesenjangan pajak AS,” menurut Departemen Keuangan dalam laporan yang dikeluarkan minggu lalu, sebagaimana dikutip dari CNBC, Senin (31/5/2021).
Kesenjangan pajak merupakan selisih antara pajak yang dibayarkan dan pajak yang terutang. Gedung Putih memperkirakan kesenjangan pajak akan mencapai sebesar 7 triliun dolar AS atau sekitar Rp98 ribu triliun selama dekade berikutnya.
“Cryptocurrency sudah menimbulkan masalah deteksi yang signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak,” jelas Departemen Keuangan.