Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukan Nyaingin Cryptocurrency, BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital

Gubernur BI Perry Warjiyo (Tangkapan Layar Youtube BI)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia sedang menggodok rencana untuk menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital. Langkah ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU mata uang dan UU Bank Indonesia.

"Bank Indonesia akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

1. Pertimbangan BI dalam mengeluarkan mata uang digital

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Lebih lanjut, Perry menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perencanaan secara end to end, baik dari perancangan hingga peredarannya, seperti yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit dan kartu debit.

Di sisi lain, CDBC juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastrukturnya di pasar uang, valuta asing hingga sektor keuangan.

BI, lanjut Perry, juga akan mempertimbangkan tekonologi mata uang digital yang akan digunakan, termasuk perumusan penggunaan platformnya.

2. Belum bisa dipastikan kapan rupiah digital dirilis

Ilustrasi layanan bank bjb (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Dilansir dari laman resmi BI, dijelaskan bahwa digital currency dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi fokus baik di seluruh bank sentral hingga pada pertemuan internasional tentang kebijakan moneter dan sistem keuangan.

Dengan adanya fokus tersebut, BI saat ini masih terus melakukan penelitian dalam menentukan konsep CBDC alias rupiah digital sendiri dan teknologi yang akan digunakan dalam upaya mendukung transformasi digital di Indonesia.

BI juga belum bisa memastikan kapan uang digital ini bakal dirilis. "Bank Indonesia belum memutuskan penerbitan rupiah digital/Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam waktu dekat namun persiapan-persiapan kearah tersebut sudah dilakukan," bunyi informasi tersebut.

3. Rupiah digital diterbitkan bukan sebagai respons dari kehadiran cryptocurrency

default-image.png
Default Image IDN

Dalam keterangannya, CDBC diterbitkan bukan karena cryptocurrency yang menjadi pembicaraan saat ini. Rencana ini adalah kesepakatan bank sentral seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, sejak pertama kali munculnya cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar bank sentral.

Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011, bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah, sehingga cryptocurrency seperti halnya Bitcoin, Ethereum, Ripple, Libra, dan lain-lain bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Bank Indonesia mengingatkan kepada masyarakat dalam hal resiko menyimpan cryptocurrency sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying dan memiliki potensi serta fluktuasi yang besar."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us