Ilustrasi Minuman Berpemanis (pexels.com/tuanvy)
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menaikkan harga produk di pasaran. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu mengenai daya beli masyarakat dan elastisitas harga agar kebijakan ini tidak memicu penolakan berlebihan di masyarakat.
“Kenaikan harga memang sulit dihindari. Namun, penerapannya harus dilakukan secara bertahap agar tidak menekan sektor industri, khususnya industri makanan dan minuman yang memiliki peran penting dalam perekonomian,” ujar Eko.
Ia menambahkan, kebijakan cukai MBDK semestinya tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan demi kesehatan masyarakat.
“Keseimbangan antara tujuan kesehatan dan dampaknya terhadap industri perlu dijaga. Kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membeli produk,” katanya.
Menurut Eko, jika konsumsi gula memang terbukti memberikan kontribusi besar terhadap meningkatnya kasus penyakit seperti diabetes dan obesitas, regulasi pengendali, seperti cukai, sangat diperlukan. Namun, penerapannya harus dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan efek samping ekonomi yang berat, terutama bagi pelaku industri dan konsumen berpenghasilan rendah.