Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha jasa titip alias jastip meradang akibat sejumlah ketentuan baru di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Pelaku usaha jastip merasa aturan baru tersebut merugikan karena membatasi sejumlah barang bawaan dari luar negeri.
Shelly (30), perempuan yang berdomisili di Depok dan menjalankan usaha jastip sejak pertengahan tahun lalu itu mengaku aturan pemerintah tersebut menyulitkan bisnisnya.
"Nyusahin dan aneh banget menurut gue aturan itu. Bukan buat jastiper doang ya, tapi buat yang liburan juga," kata Shelly kepada IDN Times, Jumat (15/3/2024).
Penerapan aturan baru tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri ini mulai jadi sorotan publik sejak viralnya kasus penindakan terhadap barang jastip roti milk bun After You dari Thailand. Sebanyak 2.564 buah milk bun dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dimusnahkan pada Jumat (8/3/2024).
Roti yang viral asal Thailand itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan ribuan milk bun yang dimusnahkan mencapai berat 1 ton dan bernilai Rp400 juta. Ribuan milk bun ini berasal dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari.
"Aneh menurut gue tiap ada viral dikit ada aja aturan barunya yang gak masuk akal," keluh Shelly.