Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Sandiaga: Oleh-oleh Ada di Tanah Abang

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri bertujuan untuk memprioritaskan produk-produk buatan Indonesia dan mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

“Ya kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk bangga buatan Indonesia ini menjadi prioritas dari masyarakat Indonesia,” kata Sandi saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

1. Wisatawan disarankan beli oleh-oleh di Indonesia

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ( ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Dia menggarisbawahi, meskipun wisatawan Indonesia ke luar negeri sering membawa oleh-oleh, mereka diimbau untuk membatasi hal tersebut. Hal itu bertujuan untuk mendorong pembelian oleh-oleh di Indonesia.

Sandi juga menyebutkan contoh, barang-barang atau oleh-oleh dari destinasi wisata religi di Timur Tengah juga tersedia di Tanah Abang, Jakarta.

“Ingin kita sampaikan bahwa seandainya mesti beli oleh-oleh ya beli oleh-olehnya di Indonesia aja. Apalagi kalau yang datang ke Timur Tengah untuk berwisata religi, ternyata barang-barang oleh-olehnya ada juga di Tanah Abang,” sebutnya.

2. Sandi anjurkan berwisata di dalam negeri

Sandi sepakat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mendorong gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Mereka baru saja meluncurkan kampanye untuk menggalakkan penggunaan produk-produk dalam negeri dan mendorong wisatawan untuk berlibur di Indonesia.

Dia menekankan, ekonomi Indonesia sangat bergantung pada konsumsi domestik, dan jika lebih banyak orang berlibur ke luar negeri, akan menyebabkan defisit.

Oleh karena itu, dia mengimbau untuk memilih destinasi wisata domestik. Sejalan dengan itu, pemerintah terus mendorong konektivitas serta harga tiket yang terjangkau untuk mendukung industri pariwisata dalam negeri.

“Jadi itu yang saya imbau, saya tawarkan banyak destinasi lainnya yang belum dikunjungi, dan kita terus mendorong agar interkonektivitas dan harga tiket yang lebih terjangkau,” tambahnya.

3. Daftar barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi

Ilustrasi koper besar (unsplash.com/dkfra19)

Sejak 10 Maret 2024, telah diberlakukan peraturan baru mengenai barang bawaan yang dibawa oleh penumpang pesawat dari luar negeri.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa satu tas, satu pasang alas kaki, serta satu perangkat gawai atau gadget.

Berikut daftar barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri yang dibatasi:

  • Alas kaki dibatasi dua pasang per penumpang
  • Tas dibatasi dua buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya dibatasi lima buah per penumpang
  • Elektronik dibatasi lima unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Anata Siregar
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us