Memasuki H+2 Lebaran 2026, aktivitas bisnis di berbagai sektor mulai kembali berjalan setelah sempat melambat akibat libur panjang dan cuti bersama. Namun, di tengah proses kembali ke rutinitas kerja, tidak sedikit pelaku usaha yang baru menyadari adanya kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan sebelum liburan. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan penting, apakah ada kelonggaran waktu atau perpanjangan tenggat karena bertepatan dengan momen Lebaran?
Terlebih, beberapa kewajiban pajak seperti upload faktur dan pelaporan SPT memang jatuh tempo di periode tersebut. Di sisi lain, aturan perpajakan di Indonesia dikenal cukup ketat dan tidak selalu menyesuaikan dengan kondisi libur nasional. Supaya kamu tidak salah langkah setelah libur Lebaran, yuk pahami penjelasan lengkapnya berikut ini!
