Apa Itu SPT Nihil? Begini Penjelasan dan Contoh dalam Pelaporan Pajak

- SPT nihil berarti tidak ada selisih antara pajak terutang dan pajak yang sudah dibayar atau dipotong, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar tambahan maupun menerima pengembalian.
- Status nihil bisa muncul jika penghasilan di bawah batas PTKP, misalnya kurang dari Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak belum menikah, karena tidak ada pajak yang harus dibayar.
- Karyawan atau freelancer juga bisa mendapat status nihil bila seluruh pajaknya telah dipotong dengan tepat oleh perusahaan atau klien sesuai ketentuan selama tahun berjalan.
Setiap tahun wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan. Saat proses pengisian dilakukan melalui sistem Coretax, hasil akhirnya biasanya menampilkan status tertentu yang berkaitan dengan perhitungan pajak selama satu tahun. Bagi sebagian orang, salah satu status yang sering memunculkan kebingungan adalah ketika laporan menunjukkan hasil nihil.
Banyak wajib pajak mengira status tersebut hanya muncul pada kondisi tertentu, misalnya ketika penghasilan sangat kecil atau bahkan tidak memiliki kewajiban pajak sama sekali. Padahal dalam praktik pelaporan pajak, status nihil bisa muncul dalam berbagai situasi yang tidak selalu berkaitan langsung dengan besar kecilnya pendapatan. Karena itu, penting memahami bagaimana status ini bisa muncul serta kondisi apa saja yang membuat laporan SPT akhirnya menunjukkan hasil nihil.
1. Penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun

SPT nihil bisa terjadi ketika penghasilan seseorang berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah, batas PTKP berada di sekitar Rp54 juta per tahun. Jika penghasilan selama satu tahun tidak melebihi angka tersebut, maka secara aturan tidak ada pajak yang harus dibayar.
Contohnya seorang pekerja paruh waktu bernama Nadia yang menerima gaji Rp4 juta per bulan dari sebuah usaha kecil. Dalam satu tahun penghasilannya mencapai Rp48 juta. Ketika Nadia mengisi laporan di Coretax, sistem menghitung penghasilan tersebut dikurangi PTKP Rp54 juta sehingga penghasilan kena pajaknya menjadi nol. Karena tidak ada pajak yang terutang dan tidak ada pajak yang dipotong sebelumnya, maka laporan SPT Nadia berstatus nihil.
2. Pajak sudah dipotong dan jumlahnya tepat

Status nihil juga sering muncul pada karyawan yang bekerja di perusahaan karena pajak mereka sudah dipotong setiap bulan melalui PPh Pasal 21. Dalam kasus seperti ini, perusahaan bertindak sebagai pihak yang menghitung dan memotong pajak sebelum gaji diterima karyawan. Sistem pemotongan tersebut membuat kewajiban pajak karyawan pada dasarnya sudah dibayarkan secara bertahap sepanjang tahun.
Misalnya seorang karyawan bernama Rafi menerima gaji Rp8 juta per bulan. Perusahaannya memotong pajak sekitar Rp200 ribu setiap bulan sehingga total pajak yang dipotong selama setahun mencapai Rp2,4 juta. Ketika Rafi melaporkan SPT melalui Coretax, sistem menghitung ulang penghasilannya setelah dikurangi PTKP dan menghasilkan pajak terutang sebesar Rp2,4 juta. Karena jumlah pajak yang dipotong sama dengan pajak yang seharusnya dibayar, laporan SPT Rafi pun berstatus nihil.
3. Memiliki beberapa bukti potong pajak

SPT nihil juga dapat terjadi pada seseorang yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, tetapi seluruh pajak dari penghasilan tersebut sudah dipotong sebelumnya oleh pihak yang membayar. Pajak yang dipotong tersebut kemudian menjadi kredit pajak ketika dilaporkan dalam SPT tahunan. Dalam praktiknya, kondisi ini cukup sering dialami oleh pekerja lepas atau freelancer yang bekerja dengan beberapa klien sekaligus.
Contohnya seorang pengembang software freelance bernama Tomi yang menerima proyek dari beberapa perusahaan sepanjang tahun dengan total penghasilan Rp90 juta. Setiap perusahaan memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari nilai pembayaran sehingga total pajak yang dipotong mencapai sekitar Rp1,8 juta.
Ketika Tomi melaporkan seluruh penghasilan dan bukti potong di Coretax, sistem menghitung pajak yang seharusnya dibayar juga sekitar Rp1,8 juta. Karena jumlahnya sama, maka laporan SPT Tomi menunjukkan status nihil.
4. Penghasilan tidak diterima selama satu tahun penuh

Ada juga kondisi ketika seseorang tidak bekerja selama satu tahun penuh, tetapi pajak yang dipotong selama masa kerja ternyata sudah sesuai dengan kewajiban pajaknya setelah dihitung dalam SPT. Situasi ini sering terjadi pada pekerja kontrak atau karyawan yang baru mulai bekerja di tengah tahun. Dalam keadaan seperti ini, total penghasilan selama setahun biasanya lebih kecil dibandingkan asumsi perhitungan pajak normal.
Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Dian mulai bekerja pada April dengan gaji Rp6 juta per bulan. Selama sembilan bulan bekerja, total penghasilannya mencapai sekitar Rp54 juta. Ketika Dian mengisi laporan SPT melalui Coretax, sistem menghitung, setelah dikurangi PTKP, penghasilan kena pajaknya sangat kecil dan pajak yang dipotong perusahaan selama bekerja sudah sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar. Karena tidak ada selisih pembayaran, maka SPT Dian juga berstatus nihil.
SPT nihil adalah kondisi ketika pajak yang terutang sama dengan pajak yang sudah dibayar atau dipotong sebelumnya, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran tambahan maupun kelebihan pajak dalam laporan tahunan. Status ini bisa muncul dalam berbagai situasi, mulai dari penghasilan yang berada di bawah batas PTKP hingga kondisi ketika pajak yang dipotong oleh perusahaan sudah tepat sesuai perhitungan. Jika hasil perhitungan menunjukkan tidak ada selisih pembayaran pajak, maka sistem akan menampilkan status akhir berupa SPT nihil.


















