Jakarta, IDN Times - Sejumlah gubernur di beberapa provinsi telah mengumumkan kenaikan dan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu (24/12/2025). Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Pengumuman kenaikan dan besaran UMP yang disampaikan para gubernur pun berbeda-beda, tetapi sesuai dengan formula penghitungan dalam PP Pengupahan. Adapun formulasi tersebut adalah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Berikut ini daftar 11 provinsi yang telah mendapatkan kepastian besaran UMP 2026:
