Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar 11 Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan UMP 2026
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Intinya sih...

  • UMP 2026 telah diumumkan oleh 11 provinsi, dengan kenaikan rata-rata sekitar 6-7% dari UMP tahun sebelumnya.

  • Pengumuman kenaikan UMP disampaikan langsung oleh gubernur masing-masing provinsi, sesuai dengan formula penghitungan dalam PP Pengupahan.

  • Kenaikan UMP ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah gubernur di beberapa provinsi telah mengumumkan kenaikan dan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu (24/12/2025). Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

Pengumuman kenaikan dan besaran UMP yang disampaikan para gubernur pun berbeda-beda, tetapi sesuai dengan formula penghitungan dalam PP Pengupahan. Adapun formulasi tersebut adalah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Berikut ini daftar 11 provinsi yang telah mendapatkan kepastian besaran UMP 2026:

1. Bali

Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Kantor Gubernur Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan UMP 2026. Gubernur Bali, I Wayan Koster mengumumkan, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,04 persen dibandingkan UMP 2025.

Dengan demikian, UMP Bali pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459.

2. Banten

Andra Soni usai mengumumkan UMP 2026 (Dok. Khaerul Anwar)

Pemprov Banten menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 dan 702 Tahun 2025.

Keputusan itu diserahkan langsung Gubernur Banten, Andra Soni, kepada perwakilan serikat buruh di Aula Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/12/2025).

Dengan kebijakan tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik dari UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

3. D.I Yogyakarta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (asiasociety.org)

Gubernur D.I Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP 2026 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi, yang mencakup unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi.

UMP di DIY pada 2026 naik 6,78 persen atau Rp153.414,05 dibanding tahun lalu.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penghitungan UMP DIY 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495," kata Made di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (24/12/2025).

4. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno di Balai Kota, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga telah mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

"Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).

5. Jawa Barat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan UMP 2026 naik Rp126 ribu. Keputusan ini diumumkan Dedi di rumah dinas gubernur, Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

Dedi mengatakan, setelah menimbang dan memperhatikan seluruh masukan yang ada, UMP Jabar untuk 2026 diputuskan sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan, dengan formula penghitungan dari pemerintah pusat.

"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen (Rp2.317.601)," ujar Dedi.

6. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui aksi demonstrasi buruh di Semarang. (dok Pemprov Jateng)

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi resmi menetapkan UMP 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.

UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00, atau mengalami kenaikan nominal Rp158.037,07.

"Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi. Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” kata Luthfi, Rabu (24/12/2025).

7. Jawa Timur

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam acara Gerakan Serentak Pelayanan Inseminasi Buatan (GSPIB) 2025 yang digelar di City Forest Jember. Dok. Pemprov Jatim.

Pemprov Jawa Timur juga resmi menetapkan UMP 2026. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880, atau mengalami kenaikan Rp140.895 dibandingkan UMP 2025.

Kenaikan UMP ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Dengan ketetapan itu, UMP Jatim resmi naik dari sebelumnya Rp2.305.985 pada 2025.

8. Lampung

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Pemprov Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.047.734. Jumlah ini naik 5,35 persen dibandingkan UMP Lampung 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

“Untuk UMP Lampung tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 ditetapkan sebesar 3.047.734 per bulan, atau naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.893.070,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

9. Nusa Tenggara Barat

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, persiapan untuk FORNAS VIII 2025 dilakukan dengan sangat matang dan terukur. (Dok. Istimewa)

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.673.861 atau Rp2,67 juta, Senin (22/12/2025).

UMP NTB 2026 cuma naik sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.

Iqbal berharap dengan ditetapkannya UMP 2026 dapat tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Pemprov NTB meminta seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis," kata Iqbal di Kantor Gubernur NTB, Senin (22/12/2025).

10. Sumatra Selatan

Herman Deru, Gubernur Sumatra Selatan (instagram.com/hermanderu67)

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru secara resmi mengesahkan UMP Sumsel 2026 yang mengalami kenaikan 7,10 persen. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/12/2025) melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.681.561. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

“Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” kata Herman.

11. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.088,79. Angka tersebut naik 7,21 persen atau bertambah Rp263.561 dibandingkan UMP Sulsel 2025 senilai Rp3.657.527.

Pengumuman penetapan UMP Sulsel 2026 disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).

Andi Sudirman menyebut kenaikan UMP 2026 lahir dari kesepakatan bersama dalam forum tripartit. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja hingga tercapai angka kenaikan 7,21 persen.

"Jadi, ini adalah hasil daripada persepakatan bersama antara tripartit termasuk pemberi kerja dan juga serikat daripada para pekerja. Tadinya ada antara yang atas, batas atas, ada batas bawah," kata Andi Sudirman.

Editorial Team