"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," ucap Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
UMP Jakarta 2026 Naik Rp333 Ribu, Jadi Rp5,7 Juta Mulai Januari

- UMP Jakarta 2026 naik Rp333 ribu menjadi Rp5,7 juta mulai Januari.
- Kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 disetujui setelah rapat Dewan Pengupahan.
- Pemprov DKI juga menegaskan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui program subsidi biaya hidup.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp333.115. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta tahun depan ditetapkan menjadi Rp5.729.876 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pramono mengatakan penetapan UMP DKI 2026 diterapkan setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," paparnya.
Selain menaikkan upah minimum, Pemprov DKI menegaskan peningkatan kesejahteraan pekerja juga didorong melalui berbagai program subsidi biaya hidup.
"UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," paparnya.
Pramono menyebutkan sejumlah bantuan non-upah disiapkan, mulai dari subsidi transportasi publik, bantuan pangan murah, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum bersih melalui PAM Jaya.



















