Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi terhadap 48 saham emiten. Hal itu dilakukan BEI lantaran 48 saham emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda atas keterlembatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
BEI mengungkapkan, tindakan tersebut mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam aturan itu dikatakan, suspensi bisa dilakukan apabila mulai hari kalender ke-91 usai batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau telah menyampaikan laporan keuangan, tapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Adapun besaran denda yang dimaksud dalam ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi adalah sebesar Rp150 juta.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2026 terdapat 48 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan Keuangan nterim per 30 September 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, dalam pengumumannya dikutip Minggu (1/2/2026).
Suspensi terhadap 48 saham emiten di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I perdagangan tanggal 30 Januari 2026.
Berikut ini daftar 48 saham emiten yang terkena suspensi oleh BEI karena belum menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaikan laporan keuangan!
