Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). Ketentuan tersebut berlaku terhitung sejak 1 Juli 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sejumlah layanan administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan NPWP 16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan depan.
“Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK,” ujar dia dalam kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7/2024), dilansir ANTARA.