Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Bikin NIK Jadi NPWP lewat DJP Online, Mudah kok!

Pemadanan NIK dan NPWP (pajak.go.id/id)
Intinya sih...
  • Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, meminta masyarakat dan wajib pajak (WP) untuk validasi atau integrasi NPWP dengan NIK secara mandiri.
  • Langkah-langkah validasi atau integrasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  •  

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo meminta masyarakat dan wajib pajak (WP) untuk melakukan validasi atau integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara mandiri.

Permintaan ini tak terlepas dari rencana pemerintah yang akan mengimplementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi pada pertengahan tahun ini. Suryo mengatakan, validasi atau integrasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan masyarakat WP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Secara prinsip apabila wajib pajak bisa melakukan validasi melalui platform kami, sehingga bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK," ujar Suryo beberapa waktu lalu.

1. Cara validasi NIK melalui DJP Online

Instagram.com/ditjenpajakri

Ada beberapa langkah yang bisa masyarakat dan WP lakukan untuk melakukan validasi atau integrasi NIK sebagai NPWP. Berikut caranya:

  • Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Login ke laman DJP Online dengan memasukkan NPWP beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, langsung masuk ke menu utama dan klik 'Profil.'
  • Dalam laman Profil tersebut akan ada status validitas utama yang kamu miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi.' Status ini menandakan kalau kamu perlu melakukan validasi NIK.
  • Dalam halaman menu Profil terdapat Data Utama dan di sana kamu akan menemukan kolom NIK/NPWP. Kamu diharuskan mengisi kolom tersebut dengan 16 digit NIK-mu.
  • Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi.'
  • Sistem kemudian akan melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data yang ada valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi tersebut.
  • Selanjutnya, tekan tombol 'Ubah Profil.'
  • Kamu juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

2. 60 juta NIK sudah dipadankan dengan NPWP

Ilustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)

Jumlah masyarakat wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP per 20 Februari 2024 mencapai 60,79 juta. Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak yang telah memadankan NIK dengan NPWP ini setara dengan 83 persen dari total 73 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.

"NIK-NPWP yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal Ditjen Pajak ada 3,9 juta NIK," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (22/2/2024). 

3. Penyebab wajib pajak belum memadankan NPWP

ilustrasi kartu NPWP (IDN Times/Anata)

Dengan capaian tersebut, per 20 Februari lalu, maka masih ada 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum memadankannya. Suryo pun menyebutkan beberapa alasannya.

"Jadi memang betul ada 12 juta yang belum padankan. Ada beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin WP tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau mungkin memang belum memadankan," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Satria Permana
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us