Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang-barang mewah dan biasanya tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kategori sejumlah barang yang terkena PPN 12 persen telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan mengacu pada asas gotong royong.
Untuk masyarakat mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi, bahkan diberikan bantuan. Atas dasar itu, harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12 persen.
"Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).