Tarif PPN 12 Persen RI Lebih Rendah dari Turki-Afrika

- Menteri Keuangan Sri Mulyani klaim tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, masih rendah dibandingkan negara lain.
- Indonesia memiliki tax ratio sekitar 10,4%, pemerintah harus meningkatkannya untuk mengejar negara lain.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 11 persen naik menjadi 12 persen masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara.
Tarif PPN yang naik pun diikuti dengan tingginya tax ratio. Dengan rincian, tarif PPN Brazil menyentuh 17 persen dengan tax ratio 24,67 persen, Afrika Selatan 15 persen dengan tax ratio 21,4 persem India sebesar 18 persen disertai porsi tax ratio sebesar 17,3 persen. Kemudian Turki sebesar 20 persen dengan tax ratio 16 persen.
"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah," kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
1. Pemerintah punya pekerjaan rumah kejar tax ratio lebih tinggi

Ia menjelaskan, tax ratio Indonesia masih di sekitar 10,4 persen, alhasil pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengejar tax ratio meningkat lebih tinggi.
Tax ratio adalah perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Tax ratio pun bisa memberikan gambaran mengenai besarnya kontribusi yang diberikan oleh pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan melalui sistem perpajakan.
"Ini menggambarkan bahwa ada banyak perbaikan yang harus dilakukan. Namun, ini juga menunjukkan di mana posisi Indonesia dibandingkan negara lain,” ujarnya.
2. Tarif PPN 12 persen jadi langkah perkuat penerimaan negara

Meski begitu, Sri Mulyani juga menyoroti beberapa negara yang mematok tarif PPN lebih rendah daripada Indonesia. Contohnya Thailand dengan tarif 7 persen, Singapura 9 persen, dan Australia 10 persen.
Kendati begitu, ia menegaskan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan langkah untuk memperkuat penerimaan negara.
"Di dalam menjalankan kebijakan ini kita sungguh berhati-hati, kami memhami pandangan berbagai pihak," ucapnya.
3. Komponen tax ratio

Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, tax ratio terdiri dari beberapa komponen utama, termasuk pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung diterapkan langsung pada pendapatan individu atau perusahaan, seperti pajak penghasilan dan pajak perusahaan. Di sisi lain, pajak tidak langsung diterapkan pada barang dan jasa, seperti PPN.
Pada dasarnya, tax ratio mencerminkan proporsi pendapatan nasional yang diambil oleh pemerintah dalam bentuk pajak. Secara singkat, tax ratio dihitung dengan memperhatikan total penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dengan PDB.