ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak atas tunjangan yang setara dengan PNS.
Lalu, mekanisme pembayaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Berikut beberapa jenis tunjangan PPPK 2025 yang disesuaikan berdasarkan posisi atau jabatannya:
- Tunjangan keluarga bagi suami atau istri dan anak maksimal dua orang
- Tunjangan pangan, yaitu uang makan dan tunjangan beras
- Tunjangan jabatan struktural bagi PPPK yang memiliki jabatan, misalnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- Tunjangan jabatan fungsional, tergantung posisi atau jabatan pegawai tersebut
- Tunjangan pengamanan persandian
- Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti
- Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PPNS yang bertugas di pulau-pulau kecil, terluar, dan perbatasan
- Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
- Tunjangan lainnya, tergantung kebutuhan. Misalnya, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan bahaya nuklir, tunjangan pengelolaan arsipp statis, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan guru dan dosen, hingga tunjangan khusus wilayah pulau kecil, terluar, dan perbatasan.
Demikianlah daftar gaji PPPK 2025 dan tunjangan yang diterima setiap bulan.