Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Gaji dan Tukin Dosen 2025? Segini Jumlahnya

ilustrasi PNS (instagram.com/casnkemenag)

Gaji dan tukin dosen tengah ramai dibicarakan di media sosial. Perbincangan tunjangan kinerja atau tukin dosen ini sebenarnya dimulai sejak terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat itu, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Kemendiktisaintek), tukin hanya berlaku untuk ASN tenaga administratif. Sementara itu, ASN Jabatan Fungsional (JF) seperti dosen menerima gaji pokok dan tunjangan profesi.

Namun, untuk mendapatkan tunjangan profesi, dosen harus lulus sertifikasi (serdos). Sayangnya, tak semua dosen tersertifikasi sehingga mereka hanya mendapatkan gaji pokok. Alhasil, muncul usulan agar dosen tanpa serdos juga mendapatkan tukin.

Lantas, sebenarnya berapa gaji dan tukin dosen PNS? Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Gaji dosen PNS

Ilustrasi PNS Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Pada dasarnya, gaji pokok PNS memiliki nominal yang sama untuk semua kementerian atau lembaga. Hal yang membedakan gaji pokok PNS terletak pada golongannya.

Seorang dosen yang berstatus ASN atau PNS biasanya minimal akan langsung masuk ke Golongan IIIb untuk lulusan S2 dan Golongan IVa untuk lulusan S3. Berikut besaran gaji pokok dosen PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji pokok dosen PNS lulusan S2

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700

Gaji pokok dosen PNS lulusan S3

  • Golongan IVa: Rp3.287.800—Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.728.000—Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200

2. Tukin dosen PNS

ilustrasi ASN (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah)

Tukin dosen adalah tunjangan kinerja bulanan di luar gaji pokok yang diberikan kepada setiap ASN, dalam hal ini dosen. Jumlah tukin dosen bisa berbeda-beda tergantung kementerian dan kelas jabatan setiap dosen.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa formasi dosen memang sebagian besar berada langsung di bawah Kemendiktisaintek. Namun, pada rekrutmen CPNS sebelumnya, beberapa kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga membuka formasi dosen.

Hal ini tentu membuat gaji dan tunjangan yang diterima akan berbeda-beda. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut penjelasan tentang jumlah tunjangan dosen di beberapa kementerian.

1. Tukin dosen di Kemendiktisaintek (dulu Kemendikbudristek)

Saat ini, dosen di bawah Kemendiktisaintek bisa menerima beberapa jenis tunjangan. Tunjangan tersebut yaitu tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 salah satunya mengatur tentang tunjangan profesi dosen. Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara spesifik berapa tunjangan yang diterima dosen. Namun, peraturan itu mengatur ketentuan besaran tunjangan dosen, yaitu:

  • Tunjangan profesi bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
  • Tunjangan khusus bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
  • Tunjangan kehormatan bagi profesor setara dengan dua kali gaji pokok dosen PNS.

Selain itu, tukin dosen di bawah Kemendikbudristek (sekarang Kemendiktisaintek) juga sempat disebut dalam Keputusan Mendiktiristek Nomor 447/P/2024. Berikut jumlahnya:

  • Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
  • Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
  • Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
  • Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000

Pada 27 Maret 2025, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Kabarnya, tukin dosen di bawah Kemendiktisaintek akan dicairkan mulai Juli 2025.

Berikut jumlah tukin Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatan 1–17:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

2. Tukin dosen di Kemendagri

Dosen di bawah Kemendagri biasanya lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Tunjangan kinerja dosen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp5 jutaan. Jika digabung dengan gaji pokok, gaji dosen Kemendagri rata-rata mulai dari Rp7 jutaan.

3. Tukin dosen di Kemenag

Tukin dosen di Kemenag biasanya mulai dari Rp3,3 juta hingga Rp3,7 jutaan. Jika digabung dengan gaji pokok, gaji dosen Kemenag sekitar Rp7 jutaan.

4. Tukin dosen di Kemenperin

Tukin dosen di Kemenperin biasanya mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp5 juta. Jadi, total gaji dosen di Kemenperin berkisar Rp7 juta hingga Rp11 jutaan.

5. Tukin dosen di Kemenparekraf

Tukin dosen di Kemenparekraf biasanya mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp5 jutaan. Nah, total gajinya berkisar Rp7 juta hingga Rp11 jutaan.

6. Tukin dosen di Kemenkes

Kementerian Kesehatan juga pernah membuka formasi dosen. Tukin dosen di Kemenkes berkisar Rp4,5 juta hingga Rp10,9 jutaan. Jadi, total gajinya bisa sekitar Rp7 juta hingga Rp13 juta.

3. Tukin dosen non-ASN atau swasta

ilustrasi dosen mengajar di kelas (freepik.com/katemangostar)

Kemendikbudristek juga mengatur tentang tunjangan kinerja dosen non-ASN atau swasta berdasarkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, yaitu:

  • Asisten Ahli: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IIIb (Rp2.903.600—Rp4.768.800)
  • Lektor: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IIIc (Rp3.026.400—Rp4.970.500)
  • Lektor Kepala: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IVa (Rp3.287.800—Rp5.399.900)
  • Profesor: Setara gaji pokok dosen PNS Golongan IVd (Rp3.728.000—Rp6.114.500)

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang gaji dan tukin dosen PNS maupun non-PNS. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us