ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
Pasal 46A menyatakan, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah pusat. Detail pelaksanaan jaminan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Kemudian, Pasal 46B mengatur jaminan kehilangan pekerjaan bersifat nasional dan berdasarkan prinsip asuransi sosial, bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Pasal 46C menetapkan peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran, dengan iuran tersebut dibayar oleh pemerintah pusat.
Rincian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Pasal 46D yang mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat ini diberikan maksimal selama enam bulan upah, dan peserta dapat menerima manfaat setelah memenuhi masa kepesertaan tertentu, yang juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.