Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peserta BPJS yang Kena PHK Boleh Gak Bayar Iuran 6 Bulan, Ini Caranya

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di IDN Media HQ (IDN Times/Fauzan)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di IDN Media HQ (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan ada hal menarik di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal menarik tersebut ada dalam pasal 27 Perpres 59/2024 yang menyebutkan tentang keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan status di-PHK oleh tempatnya bekerja.

"Peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK selama 6 bulan berhak gak bayar iuran," kata Ali Ghufron saat berkunjung ke IDN Media HQ, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

1. Perlu dibuktikan oleh surat resmi PHK

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, Ali Ghufron mengatakan hal tersebut masih harus dibuktikan lewat bukti diterimanya PHK oleh pekerja/peserta BPJS Kesehatan dan ada tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Informasi terkait hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 poin a. Selain itu, Pasal 27 ayat 2 poin b Perpres 59/2024 juga turut mengatur perihal persyaratan pembebasan enam bulan tidak membayar iuran bagi peserta yang terkena PHK.

"Peserta perlu membuktikan juga dengan perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama," bunyi Pasal 27 ayat 2 poin b.

Jika tidak bisa memenuhi apa yang ada di Pasal 27 ayat 2b, peserta boleh membuktikan PHK dengan petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tercantum pada Pasal 27 ayat 2 poin c.

2. Bukti PHK sering tidak disampaikan perusahaan

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Peraturan soal bukti PHK itu diakui Ali Ghufron sedikit menyulitkan para peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK. Hal itu lantaran pemberi kerja atau perusahaan kerap tidak memberikan surat keterangan PHK kepada pekerjanya.

Di sisi lain, para peserta yang terkena PHK wajib menyampaikan bukti PHK tersebut ke BPJS Kesehatan seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 2a.

"Disembunyikan perusahaan karena perusahaan gak siap dan saling kucing-kucingan jadinya nih," kata Ali Ghufron.

3. Pemberi kerja wajib membayarkan iuran peserta yang di-PHK

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Kendati begitu, Perpres 59/2024 mewajibkan pemberi kerja/perusahaan tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawannya yang terkena PHK.

Pasal 27 ayat 3 menyebutkan, dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, Pemberi Kerja dan Pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Pasal 27 ayat 3a yang isinya sebagai berikut:

"Dalam hal Pemberi Kerja tidak membayarkan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tunggakan Iuran wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan dan Pekerja tetap memperoleh hak Manfaat pelayanan kesehatan."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us