Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Rata-rata kenaikan CHT tersebut sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).
Kebijakan CHT, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
Adapun kenaikan cukai ini berlaku untuk semua jenis cukai rokok mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).