Jakarta, IDN Times - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga itu muncul setelah Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan.
Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, tetapi PT Indo Bharat Rayon selaku salah satu krediturnya mengajukan gugatan baru. Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar 344 juta dolar AS menjadi Unsecured Term Loan berjangka waktu 12 tahun.
Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi mengonfirmasi keputusan tersebut.
"Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid memutuskan untuk mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon dan membatalkan rencana perdamaian PKPU yang disepakati pada Januari 2022," ujarnya dilansir Antara, Rabu (23/10/2024).
Tahun 2024 memang menjadi periode berat bagi industri tekstil Indonesia sebab sebelum Sritex, beberapa perusahaan sektor tersebut telah dinyatakan bangkrut terlebih dahulu. Berikut daftar perusahaan tekstil yang bangkrut tahun ini seperti dikutip Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).
