BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Jadi, setiap riwayat transaksi pinjaman uang di bank atau lembaga keuangan lainnya akan tercatat di BI Checking.
Mulanya, BI Checking menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, saat ini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga namanya berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Umumnya, riwayat transaksi yang tercatat di SLIK OJK bisa memengaruhi aktivitas debitur. Contohnya jika SLIK OJK seseorang punya skor yang buruk, dia mungkin tidak dibolehkan mengajukan pinjaman. Lalu, apa saja pinjaman yang masuk BI Checking atau SLIK OJK? Simak selengkapnya di bawah ini.