Hati-Hati Dampak BI Checking Bermasalah, Cek Sekarang!

Bisa cek secara mandiri

BI Checking adalah metode pengecekan riwayat kredit setiap orang dalam Sistem Informasi Debitur oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Namun, kini BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).

BI Checking atau SLIK merupakan catatan informasi berisi riwayat debitur bank atau lembaga keuangan yang menjadi indikator persetujuan pengajuan kredit. BI Checking dilihat melalui skor kepatuhan debitur dalam membayar kreditnya.

Belakangan BI Checking ramai dibicarakan setelah akun Twitter @kawtuz menulis cuitan menyebut beberapa fresh graduate yang mendaftar di perusahaan tempatnya bekerja tidak lolos karena memiliki status BI Checking Kol-5. Sebenarnya, apa dampak BI Checking bermasalah bagi debitur dan apa arti setiap statusnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Sulit mendapatkan kredit

Hati-Hati Dampak BI Checking Bermasalah, Cek Sekarang!ilustrasi situs ideb SLIK OJK (dok. idebku.ojk.go.id)

Cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id.

Melalui laman tersebut, debitur akan mendapatkan sejumlah informasi tentang riwayat kredit. Contohnya mengecek kredit yang belum terbayarkan dan apakah tepat waktu dalam membayar kredit atau tidak.

Laman tersebut akan memberitahu skor atau status SLIK kamu. Jika debitur memiliki skor BI Checking buruk, maka akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mendapatkan akses kredit ke depannya, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Jika sudah parah, bukan tidak mungkin debitur bisa masuk blacklist. Skor BI Checking buruk juga bisa berakibat debitur tidak bisa mengambil KPR atau kredit lainnya.

Masih bisa mengajukan pinjaman

Walaupun masuk blacklist, debitur sebenarnya masih bisa mengajukan pinjaman lagi asalkan sudah melunasi semua utang termasuk bunga dan dendanya. Jika sudah melunasi, debitur bisa mengecek kembali kepada pihak leasing tentang utang dan keterlambatannya.

Setelah pelunasan, debitur harus mendapat surat pernyataan bahwa kewajiban sudah selesai, bisa surat dari pihak leasing maupun menunggu update dari Bank Indonesia.

2. Syarat rekrutmen perusahaan

Hati-Hati Dampak BI Checking Bermasalah, Cek Sekarang!wawancara Kerja (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Belum lama ini, warganet Twitter diramaikan oleh salah satu cuitan dari akun @kawfuz. Akun Twitter tersebut menulis cuitan yang bercerita tentang lima orang fresh graduate yang mendaftar di perusahaan tempatnya bekerja, tapi kelimanya tidak lolos karena skor BI Checking mereka adalah Kol-5.

Dengan begitu, dapat diketahui bahwa terdapat perusahaan yang menggunakan seleksi BI Checking dalam proses rekrutmen karyawannya. Oleh karena itu, skor BI Checking bisa berdampak pada rekrutmennya di perusahaan yang dilamar.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online, Mudah Bisa via HP!

3. Klasifikasi status BI Checking atau SLIK

Hati-Hati Dampak BI Checking Bermasalah, Cek Sekarang!ilustrasi cek BI checking online (unsplash/Glenn Carstens-Peters)

Bagi kamu yang masih bingung, BI Checking atau SLIK memiliki klasifikasi status kepatuhan pembayaran kredit setiap debitur, yaitu disebut status kolektibilitas.

Status kolektibilitas diklasifikasikan menjadi lima status atau lima kol (kolek) yang tertinggi hingga terendah, yaitu Kol-1 (Lancar), Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), dan Kol-5 (Macet).

Kelima skor tersebut dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL). Sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL).

Berikut penjelasan masing-masing status kolektibilitas pada SLIK OJK:

1. Kol-1 (Lancar)

Kol-1 atau Kolek 1 adalah status kolektibilitas tertinggi yang ditandai dengan riwayat pembayaran angsuran dan bunga kredit selal tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan.

2. Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus)

Kol-2 atau yang sering disebut DPK adalah status yang ditandai dengan keterlambatan membayar lebih dari tanggal jatuh tempo sampai maksimal 90 hari atau 3 bulan sejak jatuh tempo.

Penetapan status Kol-2 juga bisa diberikan secara manual jika debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang bagus, tapi kurang mampu membayar.

Debitur yang berstatus Kol-2 atau DPK biasanya sudah dicap buruk oleh pihak bank. Cara menyelesaikannya adalah dengan penagihan biasa atua restrukturisasi antara debitur dan kreditur.

3. Kol-3 (Kurang Lancar)

Kol-3 adalah status yang ditandai dengan keterlambatan membayar lebih dari 90 hari hingga maksimal 120 hari sejak jatuh tempo. Penetapan status Kol-3 secara manual bisa diberikan jika dibetur masih memiliki niat dan itikad baik untuk membayar, meskipun tidak memiliki kemampuan membayar.

Bank akan memberikan Surat Peringatan (SP) dan mulai menghitung akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan lainnya.

4. Kol-4 (Diragukan)

Kol-4 adalah status kolektibilitas yang terlambat membayar lebih dari 120 hari atau 3 bulan hingga 4 bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Bank yang berurusan dengan debitur Kol-4 akan mengambil asumsi bahwa angsuran pokok dan bunga kredit tidak dibayar dan siap-siap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit lewat pelelangan agunan.

Debitur berstatus Kol-4 bisa dipindah ke Kol-5 secara manual jika bank tidak mendapat keyakinan bahwa debitur tidak mampu membayar dan tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajibannya. Selain itu, debitur akan mendapat SP 2 dan SP 3.

5. Kol-5 (Macet)

Status kolektibilitas terendah adalah Kol-5 atau populer disebut Kredit Macet, yaitu debitur yang tidak membayar angsuran pokok dan bunga kredit. Bank wajib menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara paling terakhir, yaitu melelang jaminan untuk menutup PPAP.

Bank berhak melelang agunan setelah mengeluarkan SP sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak-piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit.

Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang dampak BI Checking bermasalah dan penjelasan tentang status kolektibilitas SLIK OJK yang wajib diketahui agar tidak menerima akibatnya di masa depan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ini 10 Penyedia Pinjaman Tanpa BI Checking, Aman dan Mudah

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya