Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)

Intinya sih...

  • BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang mengatur BUMN.

  • Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bertugas dalam pengelolaan BUMN.

  • BP BUMN memiliki 1 persen saham seri A dwiwarna pada BUMN, sedangkan Danantara memiliki 99 persen saham seri B pada BUMN.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah mendirikan Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggantikan Kementerian BUMN.

Pembentukan BP BUMN resmi setelah Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (2/10/2025) lalu.

Dalam dokumen UU tentang BUMN terbaru itu, dijabarkan tugas BP BUMN yang kini dipimpin oleh Dony Oskaria sebagai Kepala.

1. Tugas BP BUMN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam pasal 1 ayat (21) dijabarkan BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.

Ayat tersebut diubah dari UU sebelumnya, yakni UU nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam UU 1/2025, pasal 1 ayat (21) berbunyi:

"Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. UU terbaru menekankan tugas BP BUMN sebagai regulator dari perusahaan pelat merah."

2. Bedanya dengan Danantara

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pada pasal 1 ayat (22) dijabarkan tugas Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai badan yang melaksanakan tugas pemrintahan di bidang pengelolaan BUMN.

Adapun terkait porsi pembagian saham dalam BUMN, BP BUMN mengantongi 1 persen saham seri A dwiwarna pada BUMN, sama seperti Kementerian BUMN. Danantara mengantongi 99 persen saham seri B pada BUMN.

3. Wewenang Kepala BP BUMN

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pada pasal 3C dijabarkan wewenang Kepala BP BUMN, Dony Oskaria:

a. menetapkan arah kebijakan umum BUMN;

b. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;

c. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;

d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;

e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;

f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;

g. membentuk BUMN;

h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;

i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;

j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;

k. mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;

l. menyetujui rencana kerja Badan;

m. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;

n. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan

o. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Editorial Team