Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Pada pasal 3C dijabarkan wewenang Kepala BP BUMN, Dony Oskaria:
a. menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
b. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
c. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
l. menyetujui rencana kerja Badan;
m. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
n. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
o. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.