Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dony Oskaria Tetap di Danantara Usai Dilantik Jadi Kepala BP BUMN

WhatsApp Image 2025-10-08 at 14.43.34.jpeg
Plt Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025)
Intinya sih...
  • Dony Oskaria tetap menjabat di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) setelah dilantik sebagai Kepala BP BUMN.
  • BP BUMN adalah lembaga baru pengganti Kementerian BUMN dengan tujuan mempercepat transformasi perusahaan pelat merah.
  • Kolaborasi antara BP BUMN dan Danantara diharapkan dapat mempercepat konsolidasi dan proses transformasi BUMN untuk operasi yang lebih efektif.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria memastikan, masih menjabat di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), meski baru saja dilantik memimpin BP BUMN.

BP BUMN adalah lembaga baru pengganti Kementerian BUMN. Selain di situ, Dony saat ini juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara.

"Iya (tetap menjabat di Danantara setelah dilantik sebagai Kepala BP BUMN)," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dony menjelaskan, penugasan antara BP BUMN dan Kementerian BUMN pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mempercepat transformasi perusahaan pelat merah.

"Jadi diharapkan nanti kolaborasi antara BP dan Danantara mempercepat konsolidasi," sebutnya.

Dia menegaskan, BUMN sedang menjalani proses perubahan besar agar dapat beroperasi lebih efektif. Melalui kerja sama antara BP BUMN dan Danantara, proses transformasi itu ditargetkan berjalan lebih cepat dan menghasilkan tata kelola yang lebih efisien.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Kapal Pengangkut BBM Tiba di Timika, Pertamina Jamin Pasokan BBM

08 Okt 2025, 18:37 WIBBusiness