Jakarta, IDN Times - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu. Saat ini PBJT atas makanan atau minuman merupakan salah satu jenis pajak yang telah ditentukan pada UU HKPD.
Oleh karena itu, Pajak Restoran diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam konteks makanan dan minuman, ada beberapa jenis usaha yang wajib mengikuti prosedur pengadaan melalui PBJT, terutama jika mereka ingin menyediakan layanan atau produk untuk instansi pemerintah atau lembaga yang terikat dengan aturan pengadaan pemerintah.
Lantas, apa saja daftar usaha yang wajib mengikuti prosedur PBJT di bidang makanan dan minuman?