Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hitung PBJT Makanan dan Minuman? Ini Caranya

Hitung PBJT Makanan dan Minuman? Ini Caranya
Cara menghitung PBJT makanan dan/atau minuman. (Ilustrasi/Freepik)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Apakah kamu memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, sudahkah kamu mengetahui bagaimana menghitung PBJT makanan dan minuman?

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut. 

  1. 1. Pengenaan PBJT

    Pajakcom
    Pajakcom

    Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima penyedia makanan dan/atau minuman). 

    “Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” tuturnya.

  2. 2. Simulasi perhitungan PBJT atas makanan dan/atau minuman

    ilustrasi bekerja (pexels.com/Ketut Subiyanto)
    ilustrasi bekerja (pexels.com/Ketut Subiyanto)

    Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu simak, agar tak kebingungan lagi.

    Contoh:

    Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan  minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?


    Cara Perhitungan I:

    Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

    Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

    Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

    Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400


    Cara Perhitungan II:

    Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

    Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

    Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

    Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

  3. 3. Bantu masyarakat lebih memahami kewajiban pajak

    ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
    ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

    Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran ya, Sobat Pajak!

    Nah, apakah sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap, dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman. 

    “Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More