Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka (IDN Times/Trio Hamdani)
Perseteruan antara keduanya bermula dari tagihan deposito CMNP sebesar Rp800 miliar ke pemerintah. Perseteruan dipicu saat Yustinus memberikan keterangan bahwa deposito yang ditagih ditempatkan di Bank Yama, yang dibantu pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Jumat (9/6/2023).
Pada 16 Juni, Yustinus juga mengatakan kepemilikan CMNP berubah-ubah sejak 1998. Dia mengatakan, Jusuf Hamka tak tercatat dalam jajaran komisaris dan direksi CMNP. Prastowo mengatakan, segala informasi yang keluar dari mulutnya bukan pernyataan atau pendapat pribadi, melainkan berdasarkan informasi dan data yang dimiliki Kemenkeu.
"Saya bicara sesuai kapasitas saya sebagai Jubir Kemenkeu, yang saya sampaikan adalah informasi yang dimiliki oleh Kemenkeu. Jadi ini bukan pendapat atau pernyataan pribadi saya. Itu mesti clean and clear," ucap Yustinus.
Namun, Jusuf Hamka blak-blakan bahwa dirinya adalah pemilik manfaat (beneficial ownership). Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkumham, beneficial ownership adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi.
"Saya bukan pemegang saham di sini tapi saya beneficial owner, itu clear itu ya, walaupun saham saya cuma satu lembar. Maksudnya beneficial owner perlu saya jelasin lagi gak? pemegang kendali dari pemegang saham, clear tuh, walaupun job saya cuma dagang nasi kuning," kata Jusuf saat ditemui di Kantor CMNP, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).