Tagih Permintaan Maaf, Jusuf Hamka Kasih Deadline ke Stafsus Menkeu

Jakarta, IDN Times - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) masih menunggu permintaan maaf Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, hingga Selasa pekan depan atau (20/6/2023). Pihak CMNP menyatakan siap membawa masalah ini ke jalur hukum, jika permintaan maaf itu tidak dilakukan.
Hal ini terkait pernyataan Prastowo, yang dinilai meragukan posisi Jusuf Hamka di CMNP, dengan mempertanyakan kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut.
"Saya tunggu (permintaan maaf) sampai Selasa depan, kalau enggak kita lapor polisi. Kita uji dia yang benar, atau kita yang benar," kata pengacara CMNP Maqdir Ismail kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
1. CMNP tuntut permintaan maaf Prastowo dilakukan secara terbuka

Maqdir Ismail resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum CMNP untuk mengambil jalur hukum dalam kasus ini. Pihaknya menilai pernyataan Yustinus Prastowo telah mencemarkan nama baik Jusuf Hamka.
Maqdir mengatakan pihak CMNP menuntut permintaan maaf dari Yustinus secara terbuka melalui berbagai kanal media sosial yang ia miliki.
"Seperti tweet dia. Supaya dia juga menyampaikan secara terbuka ke hadapan orang banyak bahwa dia salah," ujarnya.
2. Pemenuhan pembayaran utang ke Jusuf Hamka

Maqdir mengatakan sudah menyiapkan laporan untuk disampaikan ke polisi, jika permintaan maaf Prastowo tidak dilakukan. Dalam laporan itu, pihaknya tidak hanya akan mempermasalahkan pernyataan Yustinus tentang kepemilikan perusahaan, melainkan juga persoalan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka.
"Saya sebagai kuasa hukum CMNP sudah menyurati Kementerian Keuangan sejak 2017. Selama ini enggak pernah ditanggapi. Satu-satunya tanggapan itu tahun 2021, kalau enggak salah. Kesan saya dari tanggapan itu, dia enggak mau bayar kewajiban itu," tutur Maqdir.
3. Informasi yang disampaikan berdasarkan data

Di sisi lain, Yustinus Prastowo, menegaskan semua yang diinformasikannya di media mengenai tidak adanya nama Jusuf Hamka dalam struktur Direksi atau Komisaris PT CMNP, adalah fakta dan tertuang dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Beliau tidak ada di pengurus saham, komisaris, sesuai bisnis adjusment rules mestinya yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain ada surat kuasa. Kalau dari situ saya dianggap mencermarkan nama baik ya saya tunggu saja sebelah mana, saya bingung," tuturnya saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (16/6/2023).
Prastowo mengatakan, segala informasi yang keluar dari mulutnya bukan pendapat pribadi, melainkan berdasarkan informasi dan data yang dimiliki Kemenkeu.
4. Prastowo belum terima somasi

Hingga saat ini, kata Prastowo, dirinya belum menerima somasi dari Jusuf Hamka terkait perkara tersebut. Jika memang akan disomasi, ia memastikan siap menindaklanjutinya.
"Kalau somasi saya juga belum menerima, saya persilakan saja. Prinsipnya kalau diminta penjelasan saya akan berikan penjelasan tetapi sama sekali tidak ada intensi buruk dari saya, karena dari awal saya enggak pernah nyebut Jusuf Hamka," tutur Prastowo.