Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keikutsertaan dana pensiun sukarela, per April 2025 mencapai 5,33 juta peserta atau meningkat 1,92 persen year on year (yoy). Jumlah ini masih rendah dibandingkan total angkatan kerja per Februari yang mencapai 153,05 juta orang.
Adapun dana pensiun sukarela adalah program pensiun yang keikutsertaannya bersifat pilihan, baik bagi individu maupun karyawan yang ditawarkan oleh perusahaan.
"Jumlah kepesertaan didominasi oleh kepesertaan pada DPLK sebesar 77 persen dari total peserta dana pensiun sukarela," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, Senin (16/6/2025).