Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi dana pensiun (freepik.com)
Ilustrasi dana pensiun (freepik.com)

Intinya sih...

  • OJK mencatat keikutsertaan dana pensiun sukarela, per April 2025 mencapai 5,33 juta peserta atau meningkat 1,92 persen year on year (yoy).

  • Jumlah ini masih rendah dibandingkan total angkatan kerja per Februari yang mencapai 153,05 juta orang.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keikutsertaan dana pensiun sukarela, per April 2025 mencapai 5,33 juta peserta atau meningkat 1,92 persen year on year (yoy). Jumlah ini masih rendah dibandingkan total angkatan kerja per Februari yang mencapai 153,05 juta orang.

Adapun dana pensiun sukarela adalah program pensiun yang keikutsertaannya bersifat pilihan, baik bagi individu maupun karyawan yang ditawarkan oleh perusahaan.

"Jumlah kepesertaan didominasi oleh kepesertaan pada DPLK sebesar 77 persen dari total peserta dana pensiun sukarela," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, Senin (16/6/2025).

1. Dana pensiun masih berpeluang tumbuh

Ilustrasi dana pensiun (freepik.com/wirestock)

Ogi mengatakan, peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar. Khususnya, pada sektor informal yang di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia sebesar 58 persen dari total angkatan kerja.

"OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan. Dengan adanya kemudahan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal," tutur Ogi.

2. Tantangan dana pensiun kelola investasi

Ilustrasi dana pensiun (freepik.com)

Per periode April 2025, Return On Investment (ROI) Dana Pensiun Sukarela sebesar 2,03 persen atau meningkat sebesar 0,60 persen yoy. Adapun beberapa tantangan dana pensiun dalam pengelolaaan investasi, antara lain keselarasan antara aset dan liabilitas (Asset Liability Matching) dalam memenuhi kewajiban, pemenuhan target kinerja kepada stakeholders di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi pasar global maupun domestik, perbedaan antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria, dan kinerja investasi sehingga dapat mempengaruhi kecukupan dana pensiun khususnya pada DPPK PPMP.

"OJK mendorong industri dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola kebijakan investasi, dengan fokus pada kualitas serta menyelaraskan investasi dengan dengan liabilitas jangka panjang dana pensiun," ujarnya.

3. Perkuat peranan dana pensiun dalam perekonomian nasional

ilustrasi memilih investasi untuk dana pensiun (freepik.com/freepik)

OJK menargetkan agar aset industri dana pensiun dapat berkontribusi sebesar 11,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2029, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Untuk mencapai target tersebut, OJK akan menjalankan seluruh program strategis yang telah menjadi komitmen bersama antara OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait, guna memperkuat peran dana pensiun dalam perekonomian nasional sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024–2028.

Peluang pengembangan dana pensiun dinilai masih sangat besar. Salah satu area yang memiliki potensi signifikan adalah perluasan cakupan program pensiun di sektor informal, yang hingga kini masih relatif rendah tingkat penetrasinya.

OJK juga mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi melalui pemanfaatan teknologi, baik dalam rangka mempermudah akses dan pembukaan program pensiun, maupun sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dana pensiun juga diharapkan dapat mengembangkan pemanfaatan teknologi baik untuk membuka program pensiun atau sebagai bentuk transparansi bagi konsumen untuk melakukan monitoring atas akun program pensiun masing-masing.

Editorial Team