Jakarta, IDN Times - Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan mengkritik Surat Edaran Daya Anagata Nusantara (Danantara) penghapusan tantiem komisaris BUMN dan pemangkasan insentif direksi BUMN.
Herry mengatakan, masih ada masalah krusial yang harus disoroti Danantara, yakni soal wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN-anak usaha, yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebagai informasi, saat ini ada 30 wamen di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan di sejumlah BUMN dan anak usahanya. Praktik rangkap jabatan mencakup posisi komisaris utama maupun komisaris biasa di berbagai BUMN strategis, mulai dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya.
"Maksud keputusan Danantara dikatakan untuk mematuhi tata kelola perusahaan yang baik. Jika memang itu yang diinginkan, seharusnya mulai dari rekrutmen pengurus BUMN, khususnya dewan komisaris. Jangan melanggar hukum, seperti menjadikan wakil menteri dan pejabat eselon I jadi komisaris BUMN," kata Herry, Jumat (1/8/2025).