Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Danantara Hapus Tantiem Komisaris-Pangkas Insentif Direksi BUMN

WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.02 (2).jpeg
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Rosan Roeslani menghapus tantiem dan insentif kinerja komisaris BUMN untuk efisiensi pengelolaan.
  • Komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
  • Penghapusan tersebut mengadopsi praktik terbaik global dan pedoman OECD untuk menjaga independensi pengawasan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani membeberkan alasan penghapusan tantiem hingga insentif kinerja bagi komisaris BUMN dan anak usaha BUMN.

Sebelumnya, Rosan menerbitkan Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang menghapus tantiem hingga insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang bagi komisaris BUMN dan anak usahanya; serta mengubah ketentuan pemberian tantiem dan insentif bagi direksi BUMN dan anak usahanya.

Rosan mengatakan, penghapusan itu sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

1. Agar pengelolaan BUMN lebih efisien

CEO Danantara, Rosan Roeslani (IDN Times/Ilman Nafi'an)
CEO Danantara, Rosan Roeslani (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Rosan mengatakan, perubahan itu diambil sebagai bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," kata Rosan, dikutip Jumat, (1/8/2025).

2. Komisaris tetap dapat gaji

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)

BPI Danantara memastikan komisaris tetap akan mengantongi pendapatan bulanan dengan nominal yang tetap. Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan yang baik (good corporate governance).

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” ucap Rosan.

3. Menerapkan pedoman OECD

Town Hall Danantara, Jakarta Convention Center, Senin (28/4) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Town Hall Danantara, Jakarta Convention Center, Senin (28/4) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Rosan mengatakan, struktur baru pemberian tantiem hingga insentif itu mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap, dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us