Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-23 at 13.25.13 (2).jpeg
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Kebijakan pemerintah dinilai yang terbaikSegala keputusan yang diambil oleh pemerintah dipastikan merupakan yang terbaik bagi masyarakat. Dia menegaskan tidak mungkin pemerintah mengambil kebijakan tanpa pertimbangan yang matang.

  • Kemenkeu dorong RUU masuk ProlegnasKementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025–2029.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan respons terkait wacana redenominasi rupiah dan potensi dampaknya terhadap investasi yang dikelola Danantara.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menilai, rencana penyederhanaan nominal mata uang tersebut telah dikaji secara mendalam dan tidak perlu dikhawatirkan.

"Oh saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah ya. Jadi sebaiknya ditanya sama Pak Menkeu (Menteri Keuangan), tentu sudah ada kajian yang mendalam, gak usah dikhawatirkan," katanya di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

1. Kebijakan pemerintah dinilai yang terbaik

ilustrasi rupiah (IDN Times/Aditya Pratama)

Segala keputusan yang diambil oleh pemerintah dipastikan merupakan yang terbaik bagi masyarakat. Dia menegaskan tidak, mungkin pemerintah mengambil kebijakan tanpa pertimbangan yang matang.

"Buat kita apa pun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan yang bener. Jadi semuanya pasti sudah dipikirkan dengan baik," ujarnya.

2. Kemenkeu dorong RUU masuk Prolegnas

Gedung Kementerian Keuangan. (dok. Kemenkeu)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025–2029. Pengusulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dokumen itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu dari empat RUU yang diusulkan adalah rancangan regulasi mengenai perubahan harga rupiah, atau yang lebih dikenal sebagai redenominasi.

"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)," demikian dikutip IDN Times dari PMK 70/2025 pada Jumat (7/11).

2. RUU Redenominasi ditargetkan selesai 2027

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tersebut bukanlah usulan yang sepenuhnya baru. Dalam dokumen tersebut dijelaskan RUU tersebut merupakan RUU luncuran atau carry-over dari periode sebelumnya. Kemenkeu merencanakan RUU Redenominasi dapat diselesaikan pada 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," bunyi PMK tersebut.

Editorial Team