Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dalam Inpres nomor 2/2026 itu juga, Menteri Pertanian (Mentan), yakni Andi Amran Sulaiman kini bisa memberikan pertimbangan tertulis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, hingga dewan pengawas (dewas) BUMN klaster pangan.
Selain Bulog, BUMN yang dimaksud adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Kemudian, dalam Inpres itu juga dituliskan bahwa Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, yang kini dijabat Dony Oskaria harus menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Mentan terkait pengangkatan dan pemberhentian pengurus BUMN pangan.
Tak hanya itu, Mentan juga bisa memberi penugasan langsung ke BUMN pangan dalam hal percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instruksi itu juga menetapkan, Menteri Keuangan (Menkeu), yang kini dijabat Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran dalam rangka percepatan swasembada pangan di bidang pertanian kepada Mentan.
Kepala BP BUMN Juga harus memberikan dukungan terkait penugasan yang diberikan Mentan pada BUMN pangan.
Inpres itu juga menetapkan Mentan untuk memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan BUMN-BUMN tersebut. Kepala BP BUMN pun harus mempertimbangkan rekomendasi tertulis Mentan dalam penentuan tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama penugasan BUMN pangan tersebut.
Lalu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang kini dijabat Rosan Roeslani diinstruksikan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN pangan tersebut.