Jakarta, IDN Times - Bayi baru lahir diwajibkan untuk didaftarkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bayi baru lahir harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Aturan hukum itu membuat orang tua bayi yang tidak mendaftarkan buah hatinya hingga lebih dari waktu maksimal tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan-perundangan.
Sanksi tersebut pun bisa bermacam-macam, mulai dari bayi tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, pengenaan denda pelayanan, hingga kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berdasarkan segmen Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti dikutip IDN Times dari Panduan Layanan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
