Jakarta, IDN Times - Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan sepenuhnya berlaku pada Oktober tahun ini. Sejalan dengan hal itu, Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mulai menghadirkan Data Protection Officer (DPO) di perusahaannya.
Co Founder & Dewan Pengurus APPDI, Raditya Kosasih mengatakan saat ini Indonesia membutuhkan kurang lebih 100 ribu DPO untuk bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam perlindungan data pribadi di sebuah perusahaan.
"Salah satu goal APPDI adalah untuk mencetak praktisi perlindungan pribadi agar perusahaan comply ke Undang Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Raditya dalam talkshow 'Akselerasi Penerapan Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen di Industri Multifinance,' yang digelar oleh Mandiri Utama Finance di Jakarta, Selasa (19/3/2024).