Jakarta, IDN Times - Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menerbitkan kebijakan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Hal itu diputuskan dalam rapat kabinet Jumat (22/4/2022). Larangan ini akan berlaku mulai Kamis (28/4/2022) sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujar Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (22/4/2022).
Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi tersebut tidak serta-merta mendapat respon positif dari semua pihak. Ada beberapa pihak yang mengklaim bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak yang lebih buruk bagi perekonomian Indonesia maupun para petani kelapa sawit.
Lantas apakah dampak yang ditimbulkan dari larangan ekspor ini? Simak ulasannya!