Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ekspor. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi ekspor. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Devisa hasil ekspor mencapai 22,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp374,94 triliun

  • DHE SDA meningkatkan suplai valas di pasar domestik dan komponen pembiayaan dalam negeri

Jakarta, IDN Times –Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi peningkatan signifikan devisa yang masuk ke Tanah Air sejak diberlakukannya kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, sejak kebijakan ini diterapkan, devisa yang masuk mencapai 22,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp374,94 triliun (kurs Rp16.373 per dolar AS) telah masuk ke sistem keuangan nasional.

“PP yang baru ini mendorong peningkatan aliran DHE SDA dari ekspor ke rekening khusus. Dalam dua bulan terakhir, tercatat aliran devisa sebesar 22,9 miliar dolar AS,” ujar Perry dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

1. Rincian devisa hasil ekspor yang masuk ke Tanah Air

Pertumbuhan uang (pixabay.com)

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 7,6 miliar dolar AS disimpan di rekening umum valuta asing (valas), dan 14,4 miliar dolar AS digunakan sebagai Devisa Hasil Ekspor (DHE) aktif.

Dari 14,4 miliar dolar AS yang digunakan sebagai DHE aktif, sebanyak 12 miliar dolar AS dikonversi ke mata uang rupiah untuk menambah likuiditas di pasar valas. Sementara itu, dana yang masuk ke dalam term deposit valas DHE tidak terlalu besar hanya 194 juta dolar AS.

"Ini menunjukkan memang peraturan baru ini meningkatkan suplai valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri. Tentu saja semakin bermanfaat untuk mendukung perekonomian nasional," tuturnya.

2. Dampak positif DHE SDA untuk tingkatkan likuiditas

ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Perry menyampaikan, pasca implementasi peraturan baru DHE SDA, dana yang disimpan di dalam negeri tersebut mampu meningkatkan suplai valas di pasar valas domestik.

Dengan begitu, bisa meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri. Meskipun kontribusi terhadap cadangan devisa melalui TD valas belum signifikan, menurutnya efek terhadap pembiayaan ekonomi cukup terasa.

"Itu bermanfaat untuk mendukung perekonomian nasional,” ungkapnya.

3. Ketentuan devisa hasil ekspor

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

Melalui ketentuan ini, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian pengaturan yang mencakup, antara lain, kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, termasuk ketentuan terkait penukaran DHE SDA ke dalam mata uang rupiah.

BI juga menetapkan lima jenis instrumen penempatan DHE SDA, yaitu:

  • Rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing

  • Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing

  • Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing

  • Instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing, yaitu SVBI dan SUVBI

  • Instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.

Instrumen-instrumen penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit dalam rupiah dari bank dan/atau LPEI, kecuali untuk instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.

Selanjutnya, eksportir dapat menggunakan rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing untuk melakukan transaksi FX swap dengan bank. Terakhir, seluruh instrumen kecuali instrumen dari LPEI dapat digunakan oleh bank sebagai underlying dalam transaksi swap lindung nilai dengan BI.

Editorial Team