Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Melalui ketentuan ini, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian pengaturan yang mencakup, antara lain, kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, termasuk ketentuan terkait penukaran DHE SDA ke dalam mata uang rupiah.
BI juga menetapkan lima jenis instrumen penempatan DHE SDA, yaitu:
Rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing
Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing
Instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing, yaitu SVBI dan SUVBI
Instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.
Instrumen-instrumen penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit dalam rupiah dari bank dan/atau LPEI, kecuali untuk instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.
Selanjutnya, eksportir dapat menggunakan rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing untuk melakukan transaksi FX swap dengan bank. Terakhir, seluruh instrumen kecuali instrumen dari LPEI dapat digunakan oleh bank sebagai underlying dalam transaksi swap lindung nilai dengan BI.