Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo: DHE SDA Wajib Parkir di Dalam Negeri Berlaku 1 Maret 2025

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan melakukan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (12/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Aturan tersebut berlaku pada 1 Maret 2025.

Prabowo mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.

"Di mana pokok substansinya adalah sebagai berikut, pertama pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE bank-bank nasional," sambungnya.

Prabowo mengatakan, aturan itu berlaku pada sektor pertambangan, kecuali untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023," kata dia.

Prabowo berharap, dengan adanya aturan DHE SDA itu, devisa hasil ekspor ada penambahan 80 miliar dolar Amerika Serikat di akhir 2025.

"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar Amerika," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan ada sanksi yang akan diberikan apabila tidak mengikuti aturan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us