Jakarta, IDN Times - Sejumlah penyelenggara fintech P2P lending legal kini lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru selama pandemik COVID-19. Hal ini untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending illegal.
"Jangan pinjam ke fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari. fintech illegal ini tidak ada perlindungannya kepada nasabah karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko dalam diskusi virtual, Senin (13/7/2020).