Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Kasus yang menimpa Yuliana Indriati di Solo bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang, khususnya secara online. Sebab, sudah semakin banyak pinjaman online (pinjol) abal-abal menebar jala dan siap mengambil untung dari peminjam. 

Salah sedikit saja, maka bisa berdampak buruk bagi si peminjam. Ancamannya banyak, bisa diintimidasi bahkan dengan ancaman kekerasan. Atau dalam kasus Yuliana lebih buruk lagi, fotonya diviralkan dalam bentuk meme dengan narasi berbau pornografi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing memberikan tips agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan fintech ilegal. "Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online," ujarnya kepada IDN Times.

Lantas, agar tidak terjebak fintech abal-abal atau mendapatkan pengalaman buruk saat meminjam uang di fintech, apa saja yang perlu kita perhatikan? Yuk simak tips berikut.

1. Pastikan fintech terdaftar di OJK. Cek website-nya!

IDN Times / Auriga Agustina

Tongam mengatakan, masih banyak masyarakat yang kerap melupakan pengecekan terhadap fintech yang menjadi tujuan pinjaman mereka. Padahal, hal itu penting dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan pinjaman.

"Masyarakat bisa melihatnya langsung di website ojk.go.id," ungkapnya.

2. Pinjam sesuai kemampuan

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Faktor ini, kata Tongam, juga penting untuk dipertimbangkan masyarakat. Sebab, meminjam uang di luar kemampuan kita untuk membayar, hanya akan menjerumuskan si peminjam.

"Lihat penghasilan anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama," jelas dia.

3. Pahami kewajiban seperti biaya dan jangka waktu serta risikonya seperti bunga dan denda

ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Sebagai konsumen, Tongam mengingatkan masyarakat agar memahami kewajiban dan risikonya saat melakukan pinjaman. "Pahami bagaimana bunganya, fee, dan denda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman," tegasnya.

Perhitungkan jangka waktu pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan. Apakah akan sanggup untuk membayarnya tepat waktu. Jika tidak, perkirakan pula apakah denda yang diberikan sanggup kamu bayar?

Jika memang dirasa terlalu berat baginya, Tongam menyarankan agar mencari alternatif lain. Jangan sampai malah terlilit utang semakin besar.

4. Pinjam uang bukan untuk berfoya-foya

Sejumlah pengunjung terlihat berbelanja setelah Mal di Jakarta resmi dibuka kembali pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Tips terakhir, pinjam dana sebaiknya untuk kebutuhan produktif, misalnya untuk modal usaha, sehingga bisa menambah penghasilan. Dengan demikian, nasabah juga dapat membayar tagihan tepat waktu sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti terlilit utang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us