Jakarta, IDN Times - Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memicu pro dan kontra di mata publik.
Badan besutan Presiden Prabowo Subianto itu ramai dibahas di media sosial, dan disebut bisa lolos dari ‘jeratan’ hukum jika mencatatkan kerugian.
Dalam perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003, disebutkan bahwa kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.
Lalu, apakah pengelolanya bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut? Berikut ulasannya.