Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi keuangan mencurigakan yang belakangan bikin heboh adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu ditegaskan Ivan ketika menjawab pertanyaan tentang transaksi senilai Rp300 triliun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI DPR senilai Rp300 triliun. Belakangan, nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK ke Kementerian Keuangan itu bahkan membengkak menjadi Rp349 triliun.
"Saya cuma ingin pertegas saja, Pak Ivan, PPATK yang diekspos itu TPPU apa bukan?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa dalam rapat kerja tersebut, Selasa (21/3/2023).
Ivan pun menegaskan bahwa laporan yang dimaksud adalah berkaitan dengan TPPU. "Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU tidak akan kami sampaikan," ujar Ivan.