Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra merespons denda yang dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp1 miliar terkait dugaan praktik diskriminasi atas pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
"Menanggapi hasil putusan persidangan KPPU terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 pada Kamis (8/7), dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini," kata Irfan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, (12/7/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.