Suasana pabrik Bukaka Teknik Utama di Cileungsi, Bogor (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sebagai latar belakang, pada 2016 silam PLN melakukan pengadaan tower listrik sebanyak 9.085 set dari kebutuhan 120.000 set untuk 46.000 kilometer transmisi dalam rangka proyek listrik 35.000 MW.
Lantaran tower PLN standar dan bahan baku baja harus dari Krakatau Steel dengan harga yang sudah ditentukan maka Kementerian Perindustrian dengan konsultasi PLN, BPKP, dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) menetapkan harga jual per unit sesuai standar dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian No.15/M.Ind/Per/3/2016.
Adapun Proyek 35.000 MW adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres Nomor 3 tahun 2016 dan Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Infrastruktur Ketenagalistrikan maka harus dipercepat dan sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 5a tidak perlu tender apabila ada harga standar dari pemerintah.
Dalam penunjukan awal, pengadaan PLN mengundang 14 perusahaan rekanan. Dari kebutuhan 9.085 set, Bukaka mendapat 1.044 set atau 11,5 persen.
"Artinya Bukaka tidak melakukan monopoli walaupun Ketua Asosiasi adalah salah satu Direksi Bukaka karena presentase pekerjaan untuk Bukaka tidak sebesar yang dibayangkan. Dari semua proses pengadaan tersebut dapat dinilai baik PLN dan rekanan telah bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak ada kerugian negara karena bahan baku dan harga jual sudah ditentukan harganya sehingga supplier hanya seperti tukang jahit," tutur Irsal.