Eks Dirut Pertamina dan PLN akan Diperiksa KPK, Ada Apa?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, dan eks Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji pada Kamis (30/6/2022). Tim Penyidik KPK akan memeriksa keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
1. KPK panggil eks Dewan Komisaris Pertamina

KPK selain itu juga memanggil Dosen IPB Anny Ratnawati, dan mantan Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati Legowo pada hari yang sama. Keterangan mereka semua dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.
2. KPK sudah tetapkan tersangka tapi belum diumumkan

Diketahui, dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina sudah diusut Kejaksaan Agung. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan pada publik. Hingga saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti terkait perkara.
3. KPK masih kumpulkan bukti terkait dugaan korupsi LNG Pertamina

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Hingga saat ini pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujarnya.