Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Pedagang kelontong mengeluhkan larangan penjualan rokok eceran karena berpotensi merusak omzet dan kesulitan menutupi biaya hidup.
  • Sebagian besar pedagang kelontong menjual rokok sebagai barang dagangan utama dan memiliki modal kecil, sehingga sulit bersaing dengan usaha besar.
  • Larangan penjualan rokok eceran akan menurunkan omzet hingga 60-70% dari total penjualan, menyebabkan kesulitan dalam menutupi biaya hidup.

Jakarta, IDN Times - Pedagang kelontong mengeluhkan larangan penjualan rokok eceran lantaran berpotensi menggerus omzet dan membuat mereka kesulitan menutupi biaya hidup yang semakin meningkat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid mengungkapkan keberatannya terkait peraturan yang dinilai sangat memberatkan bagi para pedagang kelontong.

Editorial Team

Tonton lebih seru di