Jakarta, IDN Times - Pedagang kelontong mengeluhkan larangan penjualan rokok eceran lantaran berpotensi menggerus omzet dan membuat mereka kesulitan menutupi biaya hidup yang semakin meningkat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid mengungkapkan keberatannya terkait peraturan yang dinilai sangat memberatkan bagi para pedagang kelontong.
Wahid menjelaskan bahwa banyak anggota Perpeksi, yang sebagian besar adalah pedagang kelontong kecil, akan terkena dampak langsung dari peraturan tersebut, terutama karena mayoritas pedagang kelontong menjual rokok sebagai salah satu barang dagangan utama.
“Kami sebagai pelaku usaha pedagang kelontong yang notabene di situ pasti ada menjual rokok. Tidak lepas dari itu. Kalau dibilang ini tidak boleh jualan ecer ini jadi problem pertama,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).