Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat, Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi melarang penjualan rokok dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang
  • Larangan penjualan kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, serta larangan penempatan produk di area pintu masuk
  • Produsen wajib mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar pada kemasan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. 

Hal ini tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat 1 poin c.

1. Dilarang jual pada usia di bawah 21 tahun

Ilustrasi pencegahan rokok ilegal. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pencegahan rokok ilegal. (Dok. Istimewa)

Selain itu pasal 434 poin b menyebut larangan penjualan rokok tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Kemudian, poin d melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

2. Wajib cantumkan edukasi bahaya merokok

Stiker Kawasan tanpa rokok dipasang di fasilitas umum di Banjarmasin.
Stiker Kawasan tanpa rokok dipasang di fasilitas umum di Banjarmasin.

Produsen juga wajib mencantumkan peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.

"Setiap orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan/atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 wajib mencantumkan peringatan Kesehatan," bunyi Pasal 436 ayat 1.

3. Ketentuan pencantuman peringatan

Operasi rokok ilegal di kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Operasi rokok ilegal di kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Pencantuman peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. berbentuk tulisan disertai gambar, yang dicantumkan pada permukaan kemasan;

b. tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik; dan

с. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us

Latest in News

See More

Di PBB, Maria Ressa: Tanpa Fakta, Tak Ada Kebenaran dan Kepercayaan

22 Sep 2025, 23:53 WIBNews