Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, buka suara setelah disebut menguasai aset negara tanpa alas hak atau melawan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Indobuildco merespons pernyataan pemerintah mengenai sudah adanya putusan eksekutorial dalam perkara perdata yang harus dijalankan.
Indobuildco juga buka suara soal tudingan telah menguasai atau memperoleh HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora selama 50 tahun tanpa mengeluarkan satu sen pun kepada negara.
Pemerintah pun telah meminta Indobuildco segera mengosongkan lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang sudah berakhir jangka waktunya, serta memproses potensi pidana baru, baik pidana umum maupun pidana tipikor, terkait penguasaan aset negara tanpa hak tersebut oleh Indobuildco.