Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi terhadap kejanggalan laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia, Tbk. Deputi Pengawasan Pasar II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan OJK memberi perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia, untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan perseroan per 31 Desember.
Setelah laporan keuangan diperbaiki, perseroan wajib melakukan paparan publik atau public expose, selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, yang diberikan pada hari ini, Jumat (28/6).