Jakarta, IDN Times - Pabrik kompor Quantum, yakni PT Aditec Cakrawiyasa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan pailit ditetapkan usai Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada PT Aditec Cakrawiyasa. Putusan pailit itu ditetapkan sejak 22 Juli 2024.
Perusahaan tersebut juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 511 karyawan.
